Integritas Regulasi Xepeng
Memahami bagaimana Xepeng beroperasi dalam kerangka hukum Indonesia
Xepeng di Mata Regulator Indonesia
Xepeng bukan layanan transfer kripto, melainkan platform konversi aset digital yang mematuhi Undang-Undang Mata Uang dan semua peraturan Bank Indonesia. Xepeng adalah penyedia konversi aset digitalberbasis Rupiah resmi, bukan instrumen transfer asing, bukan dompet kripto, dan bukan entitas yang bersaing dengan Rupiah.
1. Patuh terhadap Undang-Undang Mata Uang
Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan:
"Satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah."
Xepeng tidak pernah memproses aset digitalsebagai alat transfer. Xepeng hanya memproses konversi aset digitalmenjadi Rupiah. Setelah konversi, transaksi dilakukan sepenuhnya dalam Rupiah melalui bank nasional.
Kami memastikan bahwa Xepeng:
- ✓ Tidak menggantikan Rupiah
- ✓ Tidak menciptakan sistem transfer paralel
- ✓ Tidak memperdagangkan aset digitalsebagai alat transfer
Xepeng hanya bertindak sebagai perantara konversi nilai, seperti layanan remitansi yang menukar USD menjadi Rupiah sebelum uang diserahkan kepada penerima.
2. Bekerja Sama dengan Bursa Kripto Resmi
Perdagangan aset aset digitaldi Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengharuskan transaksi dilakukan melalui bursa terdaftar. Oleh karena itu, strategi Xepeng untuk masuk ke dalam ekosistem resmi semakin memperkuat posisi Xepeng.
Berkolaborasi dengan:
- ✓ Pihak yang mengelola perdagangan kripto
- ✓ Pihak yang memastikan kepatuhan KYC/AML
- ✓ Pihak yang secara legal menukar aset digitalmenjadi Rupiah
Xepeng tidak pernah terlibat dalam aktivitas bursa. Xepeng hanya menggunakan hasil konversi Rupiah dari bursa resmi dan menyalurkannya ke rekening bank penerima. Xepeng beroperasi di sisi "hanya Rupiah".
3. Tidak Ada Dompet Kripto untuk Penerima
Penerima transaksi Xepeng:
- ✓ Tidak memegang kripto
- ✓ Tidak pernah bertransaksi kripto
- ✓ Tidak perlu membuka dompet
- ✓ Tidak pernah bersentuhan dengan aset digital dalam bentuk apa pun
Penerima hanya menerima Rupiah bersih di rekening bank Indonesia.
Aktivitas Xepeng dapat diklasifikasikan sebagai transaksi non-tunai reguler, seperti transfer bank atau settlement pasar.
4. Konteks Ekonomi: UMKM Go Global & Pariwisata
Saat ini, ada masalah global:
- ✓ Wisatawan ingin membayar menggunakan kripto, tetapi bisnis Indonesia tidak diperbolehkan menerima aset digitalsebagai transfer langsung
- ✓ UMKM ekspor membutuhkan akses ke transfer global yang terjangkau dan saluran yang jelas
- ✓ Pariwisata (khususnya Bali) penuh dengan transaksi oleh wisatawan asing yang kini menggunakan kripto
Xepeng mendukung UMKM dan industri pariwisata lokal. Oleh karena itu, kami mengusulkan solusi di mana aset digitalhanya diterima di hulu dan kemudian dikonversi menjadi Rupiah (fiat). Dana ditransfer ke bank penerima, sehingga menjadi transaksi domestik yang sah.
5. Kepatuhan Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme
Xepeng, sebagai layanan yang mematuhi AML dan kontra-terorisme:
- ✓ Menggunakan bursa KYC & AML resmi
- ✓ Mencatat asal transaksi
- ✓ Memelihara rekam jejak transfer nilai yang jelas
- ✓ Tidak menerima uang tunai, tidak menerima aset ilegal
- ✓ Menyalurkan semua dana melalui sistem perbankan nasional
Dengan ini, Xepeng mengubah transaksi aset digitalmenjadi transparan, dapat dilacak, dan patuh terhadap sistem keuangan Indonesia.
6. Bukan Sistem Pembayaran (PSP)
Xepeng hanya memfasilitasi izin konversi nilai, kemudian menyerahkan proses transfer kepada:
- ✓ Bursa resmi
- ✓ Bank
Xepeng bukan dompet elektronik, switcher, acquirer, atau penyedia QRIS. Xepeng masuk dalam kategori layanan konversi nilai, yang perannya tidak tumpang tindih dengan domain lisensi BI.