BALI CRYPTO CONVERSION OPERATING STANDARD
Standar Resmi untuk Konversi Kripto-ke-Rupiah, Tanpa Dompet Kripto untuk Ekosistem Bali.
Xepeng memperkenalkan BCCOS, protokol konversi aset digitalpertama di Indonesia yang memastikan setiap nilai digital yang masuk ke Bali dikonversi menjadi Rupiah yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang (UU Mata Uang), melalui lembaga resmi di bawah pengawasan OJK, tanpa dompet kripto, langsung ke rekening bank dalam Rupiah.
Kripto diverifikasi. Dikonversi di bursa resmi. Disalurkan melalui bank nasional. Diteruskan ke merchant sebagai Rupiah yang sah.
Semua tercatat. Semua dapat diaudit. Semua terstandarisasi.
Mengapa BCCOS Menjadi Dasar Kepercayaan Publik
Patuh Hukum & Regulasi
Seluruh proses mengikuti jalur resmi: Bursa → Sistem Perbankan Indonesia → Rekening Merchant.
Harga Transparan, Bebas dari Arbitrase Gelap
Setiap konversi mengikuti harga pasar aktual di bursa resmi, lengkap dengan catatan waktu dan nilai.
Jejak Audit Lengkap
Setiap transaksi memiliki catatan berlapis, dari blockchain hingga rekening koran bank.
Dirancang untuk Ekosistem Bali
Hotel, vila, restoran, dan bahkan real estat sekarang memiliki standar aman untuk mengakomodasi pelanggan global.
Xepeng: Penjaga Standar Konversi Kripto Bali
Sebagai penerbit BCCOS, Xepeng berfungsi sebagai referensi utama bagi pelaku bisnis, pemerintah daerah, dan mitra institusional. Posisi ini memberikan legitimasi kuat, keamanan hukum, dan kepercayaan publik yang tidak mudah direplikasi.
Xepeng memastikan bahwa nilai digital yang masuk ke Bali selalu kembali sebagai Rupiah yang sah, menguntungkan ekonomi lokal tanpa mengorbankan peraturan.
