Transparan. Patuh. Bertanggung Jawab.

Landasan
Hukum

Landasan Hukum Xepeng

Xepeng adalah platform penerimaan pembayaran aset digital. Xepeng bukan bursa kripto, bukan pedagang aset kripto, bukan kustodian aset kripto, dan bukan penyelenggara jasa pembayaran yang melakukan penyelesaian dana secara langsung. Xepeng membantu merchant menerima pembayaran aset kripto, sementara konversi ke Rupiah dan penyelesaian dana dilakukan oleh mitra berizin sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Xepeng

Posisi Xepeng

  • Platform penerimaan pembayaran aset digital.
  • Penyedia teknologi pembayaran digital.
  • Merchant acceptance platform.
  • Infrastruktur transaksi aset digital lintas negara.

Bukan / Not

Xepeng Tidak:

  • Menyimpan aset aset digitalpelanggan.
  • Menjalankan bursa aset digital.
  • Menjadi lawan transaksi (counterparty).
  • Menyediakan layanan kustodian.
  • Melakukan settlement dana secara mandiri.
1

Pelanggan membayar menggunakan aset digital.

2

Mitra berizin melakukan verifikasi dan pemrosesan sesuai KYC, AML, dan regulasi yang berlaku.

3

Aset aset digitaldikonversi menjadi Rupiah oleh mitra berizin.

4

Dana Rupiah disalurkan kepada merchant.

5

Merchant menerima Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendukung ekonomi digital Indonesia.

Mendukung UMKM dan industri pariwisata.

Menjaga kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Berkolaborasi dengan regulator, pemerintah, dan institusi keuangan.

Mendukung Rupiah, Mendukung Indonesia

Xepeng dirancang untuk mendukung sistem pembayaran nasional Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Xepeng tidak menggantikan Rupiah, tidak menerbitkan instrumen pembayaran, dan tidak melakukan penyelesaian dana secara mandiri.

Xepeng berfungsi sebagai infrastruktur teknologi yang membantu menghubungkan transaksi internasional dengan ekosistem keuangan Indonesia melalui mitra yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selaras Dengan Regulasi Bank Indonesia

Model operasional Xepeng dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran.

Merchant yang menggunakan Xepeng menerima dana dalam Rupiah. Proses konversi dan penyelesaian transaksi dilakukan oleh mitra yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Xepeng berperan sebagai platform teknologi yang menyediakan sarana integrasi dan pemrosesan transaksi digital. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, aktivitas penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran termasuk dalam kategori layanan penunjang sistem pembayaran.

Xepeng tidak bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Seluruh aktivitas konversi aset digital ke Rupiah dan settlement dana dilakukan oleh mitra yang memiliki izin dan kewenangan sesuai ketentuan regulator yang berlaku. Dengan model tersebut, Xepeng membantu memperluas akses transaksi internasional tanpa mengubah kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan Resmi

Xepeng berkomitmen mendukung kedaulatan Rupiah, sistem pembayaran nasional Indonesia, dan transformasi ekonomi digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Pernyataan Penting

Xepeng adalah platform teknologi penerimaan pembayaran aset digital. Konversi aset aset digital ke Rupiah, pemrosesan transaksi yang memerlukan perizinan, dan penyelesaian dana dilakukan oleh mitra berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

© 2026 Xepeng. Hak cipta dilindungi undang-undang. PT Kedaimu Lumbung Nusantara