Landasan
Hukum
Landasan Hukum Xepeng
Xepeng
Posisi Xepeng
- Platform penerimaan pembayaran aset digital.
- Penyedia teknologi pembayaran digital.
- Merchant acceptance platform.
- Infrastruktur transaksi aset digital lintas negara.
Bukan / Not
Xepeng Tidak:
- Menyimpan aset aset digitalpelanggan.
- Menjalankan bursa aset digital.
- Menjadi lawan transaksi (counterparty).
- Menyediakan layanan kustodian.
- Melakukan settlement dana secara mandiri.
Regulasi
Dasar Hukum Operasional
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PP Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Pengawasan Aset Digital kepada OJK.
POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Ketentuan OJK dan regulasi turunannya terkait perlindungan konsumen, tata kelola, keamanan sistem, dan kepatuhan industri.
Process
Alur Kepatuhan
Pelanggan membayar menggunakan aset digital.
Mitra berizin melakukan verifikasi dan pemrosesan sesuai KYC, AML, dan regulasi yang berlaku.
Aset aset digitaldikonversi menjadi Rupiah oleh mitra berizin.
Dana Rupiah disalurkan kepada merchant.
Merchant menerima Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen
Komitmen Xepeng
Mendukung ekonomi digital Indonesia.
Mendukung UMKM dan industri pariwisata.
Menjaga kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Berkolaborasi dengan regulator, pemerintah, dan institusi keuangan.
Regulasi
Kepatuhan & Kedaulatan Rupiah
Mendukung Rupiah, Mendukung Indonesia
Xepeng dirancang untuk mendukung sistem pembayaran nasional Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Xepeng tidak menggantikan Rupiah, tidak menerbitkan instrumen pembayaran, dan tidak melakukan penyelesaian dana secara mandiri.
Xepeng berfungsi sebagai infrastruktur teknologi yang membantu menghubungkan transaksi internasional dengan ekosistem keuangan Indonesia melalui mitra yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selaras Dengan Regulasi Bank Indonesia
Model operasional Xepeng dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran.
Merchant yang menggunakan Xepeng menerima dana dalam Rupiah. Proses konversi dan penyelesaian transaksi dilakukan oleh mitra yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Xepeng berperan sebagai platform teknologi yang menyediakan sarana integrasi dan pemrosesan transaksi digital. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021, aktivitas penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran termasuk dalam kategori layanan penunjang sistem pembayaran.
Xepeng tidak bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Seluruh aktivitas konversi aset digital ke Rupiah dan settlement dana dilakukan oleh mitra yang memiliki izin dan kewenangan sesuai ketentuan regulator yang berlaku. Dengan model tersebut, Xepeng membantu memperluas akses transaksi internasional tanpa mengubah kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.